Setiap anak seharusnya bebas menjadi anak anak

Yusuf Fahreza

Kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara dunia ketiga, mengakibatkan terjadinya kemiskinan yang cukup parah. Imiming-iming bayaran yang tinggi serta meningkatkan kelayakan hidup keluarganya, menjadikan alasan bagi keluarga untuk melepas anak-anak tersebut dibandingkan memberikan pendidikan yang layak. ILO mengestimasikan sekitar 250 juta anak di negara berkembang telah bekerja dan 120 juta bekerja sebagai pekerja full time. Di antara pekerja anak ini 61% berada di Asia, 32% di Asia dan 7% di Amerika Latin. Selain itu, menurut laporan UNICEF, 70% dari 246 juta pekerja anak bekerja di kondisi yang berbahaya, seperti bekerja di tambang, bekerja dengan zat kimia dan pestisida di agrikultur, ataupun bekerja dengan alat-alat berbahaya (Basu & Tzannatos, 2003; Naeem et al., 2011; Koalisi Buruh Sawit. 2018).

Berdasarkan laporan ILO, lebih dari 1,5 juta anak Indonesia berusia 10 -17 bekerja sebagaai buruh di sektor agrikultur terutama di perkebunan tembakau, karet, dan kelapa sawit. Padahal bekerja di industri ini tergolong berbahaya sebab suhu yang ekstrem, pestisida, dan debu organik mengancam kesehatan anak-anak tersebut. Terlebih lagi, pekerja anak yang dipekerjakan di areaarea tersebut belum mendapatkan training terlebih dahulu. Banyak juga di antara mereka yang tidak melanjutkan sekolahnya akibat bekerja di perkebunan tersebut (Koalisi Buruh Sawit. 2018).

Berdasarkan Rianghepat (2017), polisi berhasil menangkap 11 anak di bawah umur akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Papua. Selain itu, hasil investigasi di perkebunan kelapa sawit Sumatra dan Kalimantan, ditemukan adanya praktik anak-anak di bawah umur untuk dijadikan kernet. Hal ini dikarenakan para buruh dewasa diwajibkan membawa kernet, apabila tidak buruh-buruh tersebut akan dipulangkan tanpa mendapatkan upah pada hari itu. Dengan begitu, banyak anggota keluarga yang bekerja di sana mengajak anak-anak mereka untuk membantu. Anak-anak tersebut juga bekerja sejak 8 tahun untuk membantu orang tua mereka mencapai target, mendapatkan premi, serta menghindari jejak (Koalisi Buruh Sawit, 2018). Pekerjaan sebagai kernet juga dinilai sebagai pekerjaan yang berat dan berbahaya bagi anak-anak. Selain itu, kasus memepekerjakan anak di bawah umur ini juga terjadi di sektor-sektor lain, hanya saja belum diketahui dan didata secara terperinci. Salah satunya, terungkapnya kasus mempekerjakan anak di bawah umur ketika terjadi kebakaran pabrik petasan di Kosambi 2017 silam (Akhmad, 2017).

Mempekerjakan anak di bawah umur merupakan kejahatan terhadap anak yang melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi, perkara ini masih sangat sering diperebatkan oleh masyarakat umum. Banyak orang yang menganggap mempekerjakan anak sebagai bagian dari act of service atau tindakan pengabdian anak dalam membantu orang tuanya. Padahal kedua hal tersebut sangat berbeda. Berdasarkan ILO Convention No.138 concerning Minimum Age for Admission to Employment, child work merupakan partisipasi positif anak dalam kegiatan ekonomi dengan jam kerja yang tidak panjang, tidak membahayakan (di bawah pengawasan orang tua atau wali), dan bermanfaat untuk perkembangan anak itu sendiri. Selain itu, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh anak-anak yang telah berusia 12 tahun. Dengan demikian, child labour merupakan tindak pelanggaran HAM anak.

Tidakan pelarangan dalam memperkejakan anak tercantum jelas pada UU No. 20 Tahun 1999 tentang tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138/1973 tentang Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. Selain itu, dengan tidak bersekolahnya anak-anak akibat bekerja juga dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Pasal 28C dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Bagian Ketiga tentang Pendidikan, bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Masyarakat bersama negara memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang di ekspolitasi secara ekonomi dan/atau seksual serta dilarang menempatka, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi anak (UU No. 23/ 2003 Pasal 66). Selain itu juga, berdasarkan CRC pasal 32 menyatakan negara-negara pendukung wajib melindungi hak anak dari eksploitasi secara ekonomi serta pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan anak atau fisik, mental, perkembangan spiritual, moral atau sosial. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut. (Oleh Muhammad Yusuf Fahreza – Emancipate Indonesia).

Referensi :

– Akhmad, H. T. 2017. https://news.okezone.com/read/2017/10/31/338/1805452/pekerjakan-anak-dibawah-umur-kpai-pabrik-pembuat-petasan-langgar-uu-ketenagakerjaan diakses pada 17 Des 2018

– Basu, K., & Tzannatos, Z. (2003). The Global Child Labor Problem: What do we know and what can we do?. The world bank economic review, 17(2), 147-173.

– ILO https://www.ilo.org/jakarta/areasofwork/WCMS_126206/lang–en/index.htm diakses pada 17 Des 2018

– International Labor Organization Working out of poverty; Report of the Director General to the 91st ILO Conference; Geneva.

– Koalisi Buruh Sawit. 2018. Lembar Fakta Perlindungan Buruh Sawit Indonesia. http://www.turc.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Lembar-Fakta-Koalisi-Buruh-Sawit-Indonesia2018.pdf diakses pada 17 Des 2018

– Naeem, Z., Shaukat, F., & Ahmed, Z. (2011). Child labor in relation to poverty. International journal of health sciences, 5, 48.

– Rianghepat, A. 2017. https://news.okezone.com/read/2017/07/25/340/1743733/penyelundupan-11-anakanak-digagalkan-petugas-sebelum-dikirim-ke-kebun-sawit-di-papua diakses pada 16 Des 2018

– UNCRC

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

– Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138/1973 tentang Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

– Undang-Undang Republik Indonesia No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

+ posts

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *