Amru Aginta
Ibu Iswati (36) bangun pukul 4 pagi setiap hari. Ia menyiapkan sarapan untuk dua orang anaknya yang masih kecil dan sang suami. Usai solat Subuh dan menyelesaikan kerja domestik lainnya, ia melanjutkan merajut sepatu dan tas yang dititipkan kepadanya di rumahnya. Iswati sudah mulai merajut sepatu dan tas dua tahun lalu. Biasanya ia mulai merajut pukul 8 pagi hingga 12 siang sekadar untuk beristirahat. Setelahnya, ia bisa bekerja hingga pukul 11 malam.
Ibu Iswati awalnya mendapatkan pekerjaan ini dari sang tetangga dan ia tidak mengetahui betul kepada siapa dan pabrik mana hasil rajutannya akan diterima. Kendati demikian, hasil rajutan Ibu Iswati inilah yang kita temukan di toko-toko pakaian yang tersebar di berbagai tempat. Kerja di rumah, menggunakan alat produksi sendiri, dan posisi rantai pasok yang tidak diketahui pekerja adalah ciri khas dari pekerja rumahan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan pekerja rumahan?
Menurut Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996, pekerja rumahan adalah mereka yang (a.) bekerja di rumahnya masing-masing atau ke tempat lain pilihannya, di luar bukan tempat pemberi kerja, (b.) bekerja untuk mendapat upah, dan (c.) menghasilkan suatu produk atau jasa sebagaimana yang ditetapkan pemberi kerja, terlepas dari siapa.
Pekerja rumahan merupakan satu bentuk pekerjaan yang diakui Undang-Undang jika merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 karena mereka juga merupakan “setiap orang yang bekerja untuk menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Meski begitu, pekerja rumahan seperti Ibu Iswati dan kawan-kawan masih tidak mendapat perlindungan hukum lantaran masih terdapat konsensus umum di Indonesia bahwa pekerja adalah mereka yang bekerja pada sektor-sektor formal.
Kerja dalam Berbagai Kerentanan
Dengan minimnya pengakuan hukum, pekerja rumahan memiliki potensi kerentanan yang sangat tinggi pada proses produksi. Iswati, sebagai contoh, perlu menyimpan alat-alat kerja dan produksi di rumahnya seperti gunting ataupun lem. Alat-alat ini tentu sangat berbahaya bagi anakanaknya yang masih sangat kecil dan perlu mendapatkan tempat beraktivitas yang aman.
Posisi rantai pasok yang tidak terlihat juga menciptakan kondisi kerja yang tidak adil. Menurut riset yang dipublikasikan oleh Mampu dan ILO pada 2015 di 6 Provinsi besar, setidaknya 32,6 persen pekerja rumahan bekerja lebih dari 48 jam lebih per hari. Di sisi lain pada laporan yang sama, upah yang mereka terima berkisar dari Rp. 377.331 hingga R.p. 1.2 juta per bulan.
“Dengan sistem kerja rumahan, seorang pekerja harus bekerja 10-12 jam per hari. Itupun dengan target yang tidak realistis. Ini membuat waktu untuk keluarga maupun berisitirahat menjadi berkurang,” ujar Andriko Otang, Direktur Trade Union Rights Centre pada Festival Buruh (Tanpa) Pabrik di kawasan Kota Tua (15/12).
Lebih dari itu, pekerja rumahan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dengan pemberi kerja. Ibu Iswati tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan tetangganya yang memberi kerja. Perintah hanya diberikan secara lisan dan tanpa adanya proses negosiasi. Ini membuat bukan hanya hak-hak pekerja terabaikan, namun juga memosisikan pekerja rumahan dalam posisi tawar yang rendah. Pekerja rumahan kerap kali tidak mendapat “order” ketika mereka membuat kesalahan pada proses produksi, dikarenakan jumlah mereka banyak dan tugas produksi bisa dialihkan pada pekerja rumahan yang lain. Melalui skema itu muncul persaingan antar-pekerja rumahan yang, ironisnya, tidak saling mengenal.
Dalam kondisi takut kehilangan pekerjaan, jam kerja yang tidak layak, dan upah murah, pekerja rumahan sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja ataupun gangguan kesehatan. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan pengakuan hukum untuk mendapatkan perlindungan kerja ataupun jaminan kesehatan dari pemberi kerja. Padahal, perlindungan hukum sangat berpotensi untuk melindungi pekerja dari praktik kerja yang tidak sehat.
Perlindungan hukum juga menjamin hak-hak pekerja rumahan yang kebanyakan perempuan dalam persoalan maternal, seperti perlindungan ketika mengandung, melahirkan, maupun menyusui. Perlindungan hukum juga memungkinkan pekerja rumahan perempuan untuk menyelesaikan sengketa masalah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Salah seorang pekerja binaan kami melahirkan secara prematur. Karena tidak adanya pengakuan kerja formal, kita tidak bisa membuktikan hal tersebut akibat dari kerja atau bukan,” ujar Andriko menambahkan.
Berorganisasi Sebagai Solusi
Di antara sekian masalah yang dihadapi, terdapat jalan yang dapat ditempuh oleh pekerjapekerja rumahan, yakni dengan berorganisasi. Berorganisasi memungkinkan pekerja petempuan mengamplifikasi suara mereka terdengar oleh pemangku kebijakan.
“Banyak pemangku kebijakan yang tidak mengenal pekerja rumahan. Ini membuat pekerja rumahan kerap kali luput dari perhatian pemangku kebijakan. Jika kondisi ini berlangsung terus, mereka akan selalu tidak terlindungi.”
Di sisi lain, semakin sering serikat pekerja beraktivitas, semakin banyak pihak yang akan mendengarkan mereka. Semakin banyak pekerja yang masuk dalam serikat, semakin terbentuk semangat kolektif untuk perbaikan kelayakan kerja mereka.
“Melalui serikat pekerja rumahan di beberapa daerah, mulai bermunculan inisiatif pemerintah daerah untuk menghasilkan perda yang mengatur tentang pekerja rumahan. Di samping itu, muncul juga preseden kenaikan upah, penandatanganan kontrak bagi pekerja rumahan, penanganan kasus di pengadilan, hingga jaminan sosial,” ujar Andriko.
Ibu Iswati sudah sekitar dua tahun bergabung dengan serikat pekerja rumahan. Ia juga mendapati kemajuan dari keikutsertaannya dalam serikat pekerja.
“Dengan bergabung dengan serikat buruh saya jadi lebih berani ngomong. Lalu, kelurahan juga sudah memberikan SK untuk serikat kami, supaya bisa mengikuti program-program dari kelurahan,”
Uraian Andriko dan Ibu Iswati merupakan tanda bahwa keberadaan serikat pekerja sangat relevan untuk menunjang kelayakan kerja pekerja rumahan. Serikat pekerja memiliki daya tawar yang tinggi di hadapan pemangku kebijakan. Pada 2013 lalu, sebagai contoh, Dinas Pemberdayaan Perempuan di Kota Malang telah mengeluarkan peraturan daerah tentang perempuan yang rentan dan mengkategorikan pekerja rumahan perempuan sebagai kelompok perempuan yang layak atas akses ke upah layak dan perlindungan sosial. Peraturan daerah tersebut bisa jadi muncul karena adanya kerja kolektif dari serikat-serikat pekerja rumahan.
Kondisi Ideal
Pekerja rumahan berada dalam kondisi yang tidak terlihat dalam rantai pasok industri. Kondisi ini membuatnya luput dari berbagai perhatian pemangku kebijakan. Lantas, bagaimana kondisi ideal yang dapat menopang keberadaan pekerja rumahan?
Pertama, pemerintah perlu memberi payung hukum terhadap pekerja rumahan. Dengan adanya payung hukum, pekerja rumahan akan diakui setara dengan pekerja pada sektor formal. Sebagai seorang pekerja formal pekerja rumahan akan terdata secara administratif dan dapat terpantau secara jelas oleh pemerintah.
Ini membuat pengambil kebijakan memiliki data yang jelas mengenai pekerja rumahan sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang menjamin akses kesejahteraan yang lebih baik dan kondisi kerja yang layak untuk pekerja rumahan.
Kedua, sektor industri juga selayaknya memberikan perhatian kepada pekerja rumahan. Ini bisa dimulai dengan adanya kontrak tertulis antara perantara dengan pekerja rumahan mengenai detail-detail pekerjaan, termasuk di dalamnya hak serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja juga selayaknya memberikan jaminan sosial kepada pekerja rumahan, fasilitas K3 atau pelindung diri, dan juga menjamin adanya lingkungan kerja yang aman bagi pekerja rumahan.
Terpenting, pemberi kerja juga sangat perlu menampilkan transparansi rantai pasok industri sehingga pekerja rumahan mengetahui signifikansi mereka dalam rantai tersebut dan bisa bernegosiasi dalam kesepakatan kerja.
Ketiga, pekerja rumahan sangat dianjurkan untuk memelajari hukum ketenagakerjaan. Kesadaran hukum sangat berguna untuk menjamin kelangsungan pemenuhan hak-hak pekerja rumahan. Kesadaran hukum memungkinkan pekerja rumahan untuk menyelesaikan perkara terkait ketenagakerjaan melalui mekanisme pengadilan sehingga mereka memiliki posisi tawar yang tinggi di hadapan pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumahan juga sebaiknya berorganisasi dan membentuk serikat pekerja yang diakui pemerintah sehingga memiliki kapasitas legal maupun mental ketika melayangkan tuntutan-tuntutan dalam isu ketenagakerjaan yang mereka alami.
Singkat kata, kondisi ideal pekerja rumahan dapat tergapai melalui kerja sama dan saling pengertian antara pemerintah, industri, dan juga pekerja rumahan itu sendiri. Tanpa adanya usaha kolektif dari aktor-aktor tersebut, pekerja rumahan akan terus menjadi bagian tersembunyi dari rantai pasok industri tanpa adanya pengakuan atas hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.
-
adminhttps://emancipate.id/author/admin/
-
adminhttps://emancipate.id/author/admin/
-
adminhttps://emancipate.id/author/admin/
-
adminhttps://emancipate.id/author/admin/