Meskipun praktik perbudakan telah dihapus sejak abad ke-17, isu perbudakan masih menjadi permasalahan kompleks di kalangan masyarakat yang memerlukan berbagai upaya pencegahan dan penghapusan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perbudakan dalam berbagai bentuk yang terjadi di Indonesia kerap menarik perhatian publik. Penemuan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, yang disinyalir merupakan praktik perbudakan yang melibatkan oknum Polri dan TNI, berhasil menuai pro kontra mengenai apakah tindakan tersebut merupakan perbudakan atau bukan. Lebih lanjut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, mengemukakan bahwa terdapat indikasi bahwa para pekerja yang dipaksa tinggal di dalam kerangkeng tersebut bekerja tanpa menerima upah, disiksa dan dikontrol secara ketat sehingga tidak memiliki kemerdekaan untuk dirinya sendiri (Republika, 2022). Kondisi yang dihadapi oleh para pekerja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai isu perbudakan berdasarkan hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mendefinisikan perbudakan sebagai kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Sementara itu, praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara singkat menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Aturan ini menjadi landasan yuridis sekaligus menjadi posisi Indonesia dalam menentang keras perbudakan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pelaku perbudakan terancam dijerat hukuman kurungan paling lama 12 tahun dengan denda paling besar Rp 600 juta menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Terlepas dari keberadaan peraturan yang melarang perbudakan, praktik perbudakan di Indonesia masih kerap berlanjut di beberapa daerah.
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Di Indonesia, perbudakan melekat erat pada sejarah nasional sebagai salah satu wilayah jajahan Belanda sebelumnya. Setelah 76 tahun merdeka dari penjajahan, nyatanya Indonesia belum sepenuhnya mampu melepaskan diri dari perbudakan. Hal ini dibuktikan oleh berbagai kasus seperti perbudakan di laut yang dialami ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing penangkap ikan pada tahun 2020 ataupun di darat seperti kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara yang menjadi sorotan di awal tahun 2022 ini. Jika kasus perbudakan ABK telah dilaporkan beberapa tahun lalu, awal tahun 2022 Indonesia kembali digemparkan oleh kasus pengerangkengan manusia yang memilukan (CNN Indonesia, 2022b).
Lembaga swadaya pemantau isu buruh migran, Migrant CARE pertama kali melaporkan kasus dugaan penyiksaan pekerja kelapa sawit sekaligus keterlibatan Terbit Rencana Perangin-angin, bupati nonaktif Langkat, dalam praktik perbudakan modern pada Senin, 24 Januari 2022. Sebelumnya, bupati nonaktif Langkat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada wilayah kerjanya. Berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan oleh Migrant CARE, para pekerja dipaksa tinggal di dalam kerangkeng bergembok yang terdiri dari dua sel besar dengan kapasitas tampung hingga 40 orang dan tidak menerima upah atas pekerjaan mereka di perkebunan sawit (Tempo, 2022). Temuan baru dari kasus ini juga menunjukkan kondisi tempat tinggal yang tidak layak, pekerjaan tanpa upah, penghuni yang mengalami kecacatan diduga akibat penganiayaan, tetapi sampai dengan ditemukannya beberapa makam yang diduga merupakan milik korban penganiayaan di kerangkeng milik bupati nonaktif Langkat (Kompas, 2022b).
Beberapa pihak berdalih bahwa kerangkeng dan pekerjaan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk rehabilitasi bagi para pecandu narkoba (CNN Indonesia, 2022a). Mobilisasi warga binaan yang bekerja di ladang sawit tanpa upah dimaksudkan agar para pecandu tersebut memiliki keahlian kerja setelah keluar dari panti rehabilitasi. Selain dalih tersebut, sebagian keluarga korban menyerahkan saudara mereka yang diindikasi sebagai pecandu narkoba secara sukarela untuk “dikerangkeng” dengan alasan meringankan beban ekonomi dan anggapan bahwa fasilitas yang dimiliki bupati nonaktif tersebut layak serta dapat membina para anggota keluarga mereka (Kompas, 2022). Desakan masyarakat terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat kasus eksploitasi pada masyarakat khususnya pekerja harus dihapuskan.
Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Pemberantasan Perbudakan
Perbudakan tidak seharusnya ada dalam tatanan kehidupan manusia modern. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak sepenuhnya menyadari jika mereka hidup berdekatan atau bahkan di dalam lingkar perbudakan. Padahal masyarakat memiliki peran penting untuk turut ikut mencegah dan memberantas adanya perbudakan. Seperti dalam kasus kerangkeng manusia bupati Langkat, di mana meskipun terdapat dukungan dan tuntutan untuk mengusut tuntas kasus ini, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum memiliki kesadaran atas eksploitasi yang dialami para pekerja tersebut.
Begitu juga para keluarga korban yang menyerahkan saudara mereka secara sukarela untuk “dikerangkeng” dengan alasan meringankan beban ekonomi. Di negara berkembang seperti Indonesia, di mana ketimpangan belum sepenuhnya teratasi dan orang-orang mati-matian bekerja untuk memenuhi kehidupan masing-masing, ekonomi masih menjadi alasan signifikan di balik banyaknya tindakan kejahatan (Pane, 2017). Namun, normalisasi atas perbudakan ini sepenuhnya tidak dapat dibenarkan. Pelanggaran lain yang dapat dilihat adalah tidak adanya izin dan aturan yang jelas atas keberadaan kerangkeng tersebut.
Ada peran pemerintah, bisnis, dan masyarakat setempat yang perlu disorot pada kasus ini. pemerintah, sebagai regulator, jelas perlu menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negara. Pada Pasal 2 Konvensi ILO Nomor 105 mengenai kerja paksa yang telah diratifikasi oleh Indonesia disebutkan bahwa wajib hukumnya bagi negara yang telah meratifikasi untuk mengambil tindakan efektif demi menjamin penghapusan ini sesegera mungkin. Namun, kasus ini menunjukan kegagalan pemerintah khususnya para lembaga yang berwenang dan berkaitan dengan kasus ini seperti narkoba dan ketenagakerjaan atas ketidaktahuan atau bahkan pembiaran terhadap keberadaan tempat yang dianggap sebagai panti rehab tanpa izin tersebut.
Urgensi Peningkatan Kesadaran mengenai Praktik Perbudakan
Penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan oleh berbagai pihak ditujukan untuk menghapuskan ketimpangan, baik dari segi ekonomi maupun gender. Perbudakan sendiri adalah bentuk subordinasi paling jelas dalam hubungan sosial antarmanusia (Allain, n.d.). Kesadaran pemerintah, korporasi, dan masyarakat dalam menyelesaikan isu perbudakan di Indonesia masih sangat rendah. Komnas HAM menyebutkan bahwa sebenarnya masyarakat juga berperan dalam menekan dan mengentaskan praktik perbudakan di Indonesia (Komnas HAM, 2021).
Meskipun begitu, jangankan masyarakat, terkadang masih ada pihak-pihak tertentu di tingkat pemerintah, tokoh masyarakat dan bahkan pihak penegak hukum yang belum menyadari atau menganggap enteng masalah ini. Sebagai contoh konkrit, aktor utama dalam kasus kerangkeng manusia, Terbit Rencana Perangin-Angin, bupati nonaktif Langkat, pada awalnya mengaku bahwa kerangkeng tersebut adalah tempat pembinaan narkoba. Pernyataan tersebut lalu didukung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (BBC News Indonesia, 2022). Sebagai perwakilan dari masyarakat setempat, Kepala Desa Balai Kasih, Suparman Perangin-angin juga menyatakan bahwa keberadaan kerangkeng tersebut tidak bisa langsung dikatakan sebagai perbudakan modern (Kompas, 2022a).
Selain itu, fakta bahwa para korban perbudakan di Langkat bekerja untuk perkebunan sawit, turut mencoreng industri sawit sebagai industri strategis nasional (Kemenko Perekonomian RI, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kekayaan alam Indonesia tidak diimbangi dengan pengembangan dan upaya pemenuhan kesejahteraan sumber daya manusia yang sepadan. Perbudakan di industri sawit sendiri bukan merupakan hal baru. Pada tahun 2020, Associated Press (AP) telah merilis hasil investigasi mengenai kasus kerja paksa dan pelecehan seksual di perkebunan sawit Kalimantan pada tahun 2020 (AP News, 2020). Alasan kasus perbudakan di industri besar semacam ini sulit untuk mendapat tindak lanjut tidak dapat dipisahkan dari campur tangan korporasi. Sayangnya, perusahaan-perusahaan besar yang mengaku menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan telah mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan pun secara tidak langsung masih terhubung dengan pemasok sawit yang terlibat dengan perbudakan (RAN, 2015).
Melihat respon pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi isu ini, tidak terelakkan lagi bahwa diperlukan adanya edukasi dan pengenalan konsep perbudakan modern dan mitigasi risiko praktik perbudakan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, perusahaan atau industri terkait, serta pemerintah. Diperlukan adanya pemahaman komprehensif mengenai praktik perbudakan serta bentuk-bentuknya agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mencegah, menghapus dan memberantas praktik perbudakan. Selain itu, pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar di masa depan, tidak ada lagi warga negara yang sudi mengeksploitasi atau dieksploitasi oleh saudara sebangsanya.
Referensi
Allain, J. (n.d.). Contemporary Slavery 2 and Its Definition in Law. Retrieved February 22, 2022, from glc.yale.edu website: Contemporary Slavery 2 and Its Definition in Law
AP News. (2020, November 18). Rape, abuses in palm oil fields linked to top beauty brands. Retrieved February 22, 2022, from AP News website: https://apnews.com/article/palm-oil-abuse-investigation-cosmetics-2a209d60c42bf0e8fcc6f8ea6daa11c7
BBC News Indonesia. (2022, January 26). Kerangkeng manusia di Langkat “bukan tempat rehab” sebut BNN, mengapa didiamkan?. BBC News Indonesia. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-60141417
CNN Indonesia. (2022a, February 7). Bupati Ungkap Asal-usul Kerangkeng Manusia, Singgung Pemuda Pancasila. Retrieved February 22, 2022, from cnnindonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220207191105-12-756184/bupati-ungkap-asal-usul-kerangkeng-manusia-singgung-pemuda-pancasila
CNN Indonesia. (2022b, February 7). Polisi Temukan Beberapa Kuburan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat. Retrieved February 22, 2022, from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220207205008-12-756208/polisi-temukan-beberapa-kuburan-di-kerangkeng-milik-bupati-langkat?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed
Kemenko Perekonomian RI. (2021, August 18). Komitmen Indonesia bagi Pembangunan Sawit Berkelanjutan. Retrieved February 22, 2022, from ekon.go.id website: https://ekon.go.id/publikasi/detail/3223/komitmen-indonesia-bagi-pembangunan-sawit-berkelanjutan
Komnas HAM. (2021, December 7). Perbudakan Masih Ada di Sekitar Kita. Retrieved February 22, 2022, from Komisi Nasional Hak Asasi Manusia website: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/12/7/2020/perbudakan-masih-ada-di-sekitar-kita.html
Kompas. (2022a, February 1). Pengawas Sekaligus Mantan Penghuni Klaim Tak Ada Perbudakan di Kerangkeng Bupati Langkat Halaman all. Retrieved February 22, 2022, from KOMPAS.com website: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/07331751/pengawas-sekaligus-mantan-penghuni-klaim-tak-ada-perbudakan-di-kerangkeng?page=all
Kompas. (2022b, February 8). Kerangkeng Manusia di Langkat: Eksploitasi Berkedok Rehabilitasi (2). Retrieved February 22, 2022, from KOMPAS.tv website: https://www.kompas.tv/article/259592/kerangkeng-manusia-di-langkat-eksploitasi-berkedok-rehabilitasi-2
Kompas. (2022c, February 15). Ditemukan 2 Makam Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif, Apakah Ini Perbudakan Modern? Retrieved February 22, 2022, from KOMPAS.com website: https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/15/093000423/ditemukan-2-makam-penghuni-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-nonaktif?page=all
Pane, H. (2017). The Social Problems of National Poverty and Criminality in Indonesia. The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention, 4(8). https://doi.org/10.18535/ijsshi/v4i8.23
RAN. (2015, July 27). Joint NGO Statement: Modern Day Slavery Found on RSPO Member Felda Global Venture’s Plantations. Retrieved February 22, 2022, from Rainforest Action Network website: https://www.ran.org/press-releases/joint_ngo_statement_modern_day_slavery_found_on_rspo_member_felda_global_venture_s_plantations/
Republika. (2022, March 05) Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat. Retrieved March 07, 2022, from Republika website: https://www.republika.co.id/berita/r89ug5467/komnas-ham-ungkap-praktik-kerja-paksa-dalam-kasus-kerangkeng-bupati-langkat
Tempo. (2022, January 25). Migrant Care Catat Ada 40 Pekerja yang Diduga Ditawan Eks Bupati Langkat. Retrieved February 22, 2022, from Tempo website: https://nasional.tempo.co/read/1553617/migrant-care-catat-ada-40-pekerja-yang-diduga-ditawan-eks-bupati-langkat